Jajaran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta berfoto usai menerima perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/9/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco berjanji menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain bertugas mencari profit, menurut Baco, BUMD DKI Jakarta juga harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta, Baco akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak eksekutif.
“Kami akan jadikan hasil rapat ini sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua BUMD yang ada agar lebih transparan terkait dalam penganggaran keuangan dan lain-lain," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Baco juga menyoroti aspirasi massa mengenai transparansi keuangan yang ada di Perumda Dharma Jaya.
Baca juga: DPRD DKI bakal transparan soal tunjangan dan gaji
Dia meminta massa agar menyerahkan persoalan ini kepada eksekutif dan legislatif untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Jadi kan yang digarisbawahi oleh teman-teman di sini terutama mengenai Dharma Jaya. Oke nggak apa-apa nanti tetap (ditindaklanjuti), yang pasti bahwa nggak usah khawatir dan ini boleh dikontrol," kata Baco.
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis siang.
Dalam pertemuan itu, AMPSI menyoroti beberapa isu yakni transparansi tunjangan anggota dewan, terutama dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan di sejumlah BUMD.
Baca juga: Soal tunjangan, Wakil DPRD DKI temui massa
Fokus utama diarahkan ke PD Dharma Jaya, BUMD bidang pangan yang sejak lama disebut bermasalah. "Jangan hanya mencari keuntungan, tapi harus lebih bermanfaat bagi rakyat," kata perwakilan AMPSI, Muhammad Ihsan.
Selain itu, AMPSI juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah kejanggalan laporan keuangan BUMD.
Perbedaan data keuangan internal dan eksternal, dugaan manipulasi pajak, hingga potensi "moral hazard" manajemen disebut jadi alarm serius tata kelola perusahaan daerah.
"DPRD punya fungsi pengawasan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Maka wajar bila publik mendesak agar fungsi ini dijalankan dengan tegas," ujar Ihsan.
Baca juga: Ubah status hukum PAM Jaya, Pramono ajukan raperda ke DPRD DKI
Pewarta: Lifia Mawaddah PutriEditor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.